Minggu, 21 Desember 2008

Perilaku Konsumen Muslim

Perilaku konsumen dalam ekonomi konvensional diasumsikan untuk selalu bertujuan untuk memperoleh utility yaitu tingkat kepuasan penggunaan dari kegunaan barang itu sendiri. Para ekonom konvesinal cenderung mengajarkan perilaku konsumen mencari barang sebanyak-banyaknya dan mengalokasikan uang untuk itu. Mereka mengajarkan hidup yang materialistis. Dimana mereka hanya memprioritaskan hidup mencari sesuatu yang bisa memuaskan nafsunya sendiri tanpa memikirkan orang lain.

Itu jelas sekali bertolak belakang dengan syariat Islam. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern. Islam berusaha mengurangi kebutuhan material manusia yang saat ini sangat luar biasa. Untuk menghasilkan energi manusia akan selalu mengejar cita-cita spiritual. Menurut Mannan perintah konsumsi Islam dibangun atas 5 aspek,yaitu prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, prinsip moralitas.

Prinsip keadilan mencakup aspek halal dan haram. Prinsip kebersihan mencakup kebersihan dari yang dikonsumsi, prinsip kesederhaan mencakup tidak berlebihan dalam mengonsumsi. Kemudian prinsip kemurahan hati adalah selama kita menaati syariat Islam tentang konsumsi,tidak bahaya dan dosa dari Allah karena kemurahanNya. Terakhir prinsip moralitas menyangkut meningkatkan kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual.

Mari sejenak kita menilik perilaku konsumen muslim.Islam tidak mengajurkan untuk mematuhi pemenuhan keinginan yang tidak terbatas. Seperti surat Al-Furqan 67 ”Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Tetapi Islam mengajarkan memenuhi kebutuhan. Kebutuhan manusia meliputi ; keperluan, kesenangan, kemewahan. Terdapat norma-norma penting terkait dengan larangan bagi konsumen, yaitu Ishraf dan tabzir. Juga ada anjuran Infaq. Ishraf artinya mengeluarkan pembelajaan yang tidak ada manfaatnya dan dilarang hukum agama. Sedang Tabdzir adalah untuk pembelian yang diperuntukkan untuk sesuatu yang haram menurut hukum Islam. Perilaku ini sangat dilarang oleh Allah SWT.

Dalam etika konsumsi terdapat beberapa aksioma-aksioma. Seperti yang diuraikan Naqfi. Aksioma yang pertama adalah Tauhid dengan 2 kriteria yaitu yang pertama rabbaniyah gayah (tujuan), dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama yaitu mencapai maqam RidhoNya. Sehingga pengabdian terhadap Allah adalah cita-cita akhir. Kriteria yang kedua adalah rabbaniyah masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem) yang mana kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran yang pertama dengan sumber Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Aksioma yang kedua yaitu adil. Keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu yang berhak menerima sekaligus menjaga dan memelihara hak tersebut.

Aksioma kehendak yang bebas adalah bagaimana manusia menyadari bahwa adanya qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab akibat dari kehendak Tuhan. Setelah ia perbuat tentu ada amanah atau respon dari manusia tersebut. Berdasarkan etika Islam,karakter khusus dalam etika Islam merupakan konsep yang menitik beratkan hubungan manusia dengan Tuhan,alam dan masyarakat.

Aksioma yang sudah sering terdengar kita dari pelabelan barang-barang oleh MUI adalah Halal. Halal disini merupakan suatu batasan terhadap manusia untuk berkehendak untuk maksimalisasi kegunaan konsumsi dari kerangka ekonomi Islam.

Aksioma yang terakhir adalah sederhana. Maskawih memberikan yudikasi sifat sederhana adalah rasa malu, tenang, dermawan, tidak berlebihan, tidak kikir serta berperilaku mulia.

Kemudian kita akan melihat samakah kepuasan konsumen konvensional dengan konsumen muslim. Jelas sangat berbeda dan jauh. Kepuasan dalam ekonomi konvensional bersifat kepuasan dalam kegunaan barang atau jasa dan telah menghabiskan uangnya untuk itu. Justru itu adalah ajaran yang materialistis dan pemborosan. Berbeda dengan kepuasan dari muslim. Muslimin hanya melihat dalam kegiatan konsumsinya untuk maslahah yang didalamnya mengandung unsur manfaat dan barokah. Manfaat karena berpengaruh dengan psikis atau material sedng berkah karena barang yang dikonsumsi adalah halal. Dalam konsumsi haruslah mencapai titik optimum. Bilamana mencapai maksimum,haruslah berhenti.

Fungsi dan tujuan konsumen muslim rasional mencapai maksimum tidak hanya dengan mengkonsumi sejumlah barang dan mengusai sejumlah barang dan mengusai sejumlah barang tahan lama melainkan pula lebih diharapkan membelanjakan pendapatannya untuk amalan sholeh.

Terakhir kita akan membicarakan mengenai fungsi utilitas dan coner solution.Dalam tingkat utilitas digambarkan oleh kurva indifiren. Biasanya yang digambarkan oleh utility function antara 2 barang jasa yang keduanya memang disukai oleh konsumen.

Dalam membangunteori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional.

  1. Completeness. Aksioma ini mengatakan konsumen dapat memilih mana yang lebih disukainya diantara 2 pilihan.
  2. Transitivity. Menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan ’A lebih disukai dari B,” dan ”B lebih disukai dari C ” maka ia pasti mengatakan ”A lebih disukai dari C”.
  3. Continuity. Menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan ”A lebih disukai dari pada B ” maka keadaan yang mengdekati A pasti lebih juga disukai dari pada B

Corner solution untuk pilihan haram dan halal. Dapat digambarkan dengan utility function yang mangkuknya terbuka ke arah kiri atas bila kita gambarkan sumbu X sebagai barang haram dan sumbu Y sebagai barang halal. Semakin banyak barang halal berarti menambah utility sedang semakin sedkit barang haram berarti mengurangi disutility.

Corner solution dapat juga terjadi pada pilihan barang halal X dan barang halal Y jika MRS barang-barang halal tersebut lebih kecil atau selalu lebih besar dibandingkan slope budget linenya.

Corner solution tidak hanya terjadi pada keadaan halal-haram. Ia juga dapat terjadi pada indifferen curve yang not strongly convex

M. Adhika Nandiwardhana

040710420 / Ekonomi Syariah

Sumber

Ir. Adiwarman A.Karim,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007

Drs. Muhammad, M.Ag.,Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam,Jogjakarta:BPFE-Jogjakarta.2004