Kamis, 25 Desember 2008

Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam

Ketika membahas mekanisme pasar Islami, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan demand dan supply. Bertemunya antara supply dan demand ini harus terjadi secara rela dan rela, tak boleh ada pihak yang merasa didzolimi dan ditipu atau ada keliru objek akan transaksinya dalam melakukan transaksi barang tertentu dengan tingkat harga tertentu. Islam menjamin adanya informasi yang jelas dan lancer dalam kerangka keadilan.
Mari kita lihat kondisi struktur pasar yang ideal sejenak. Dalam pasar persaingan sempurna Islami akan kita temukan kondisi-kondisi seperti dibawah ini :
1) Pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen
2) Kebebasan masuk dan keluar pasar
3) Kebebasan memilih teknologi dan metode produksi
4) Kebebasan dan ketersediaan informasi, yang semuanya di jamin oleh pemerintah
5) Dituntut adanya teknologi yang efisien
6) Pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumberdaya yang maksimum
7) Setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya; dan
8) Harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar
9) Tidak ada perilaku/transaksi yang diharamkan (ek.Islam)
Hal diatas mungkin merupakan situasi ideal. Namun pada faktanya, kondisi tersebut acapkali gagal alias jarang sekali tercapai, karena seringkali terjadi interupsi pada mekanisme pasar. Pada garis besar ekonomi Islam mengidentifikasikan distorsi pasar dalam 3 hal yaitu :
1) Rekayasa permintaan dan penawaran
2) Tadlis
3) Taghrir
Dalam Fiqh Muamalah, rekayasa penawaran lebih dikenal dengan ihtikar. Sedang rekayasa permintaan dikenal dengan bai’ najasy. Tadlis dan Taghrir mengambil empat bentuk yaitu menyangkut kuantitas,kualitas,harga dan waktu penyerahan barang.
Mengapa Bai’ Transaksi diharamkan ? Karena penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula membeli. Sang penipu penawar didalam hatinya memang betul-betul tidak berkeinginan benar-benar membeli. Sebelumnya orang ini mengadakan kesepakatan dengan penjual dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli riil yang sesungguhnya dengan harga yang lebih tinggi dengan maksud untuk ditipu.
Contoh Bai’ najasy. Pada wktu Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun 1997, misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan persediaan beras, terutama dikota-kota besar masyarakat ramai-ramai memborong beras. Sehingga permintaan terhadap beras meningkat, sehingga harga beras naik. Tak lama kemudian beras di gudang Bulog meningkat.
Kemudian mengenai Ihtikar. Dalam Hadist Rasulullah SAW riwayat Said bin al_musayyab dari Ma’mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasul bersabda ” Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali dia berdosa”. Ihtikar acapkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Tetapi ihtikar bukan semacam itu. Melainkan mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual barang lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi. Jadi didalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual yang lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaanpun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Dilarang dalam monopoli rent-seeking.
Kemudian masih dalam pembahasan penawaran, tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang memiliki informasi lengkap membeli barang petani yang memiliki informasi tidak benar dalam harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga di pasar tidak diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadistnya. Dari Anas ra, ia berkata:”Rasulullah melarang orang-orang kota menjualkan barang orang desa yang baru saja datang sebelum sampai pasar, walaupun orang itu adalah saudara sendiri” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
Transaksi ini dikenal dengan tallaqi rukban. Diharamkan karena mengandung unsur rekayasa penawaran dengan cara mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar. Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya.
Dalam hal tadlis. Apakah itu tadlis? Tadlis adalah apabila salah satu pihak tidak punya informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan. Unsur ‘an Tarradin Minkum’ dilanggar. Al-Qur’an dengan tegas melarang semua transaksi bisnis mengandung unsur penipuan. Didalam potongan surat An-An’aam 152 ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. “
Dalam tadlis ada bermacam-macam unsure dalam tadlis. Yaitu tadlis kuantitas,kualitas,harga, dan waktu penyerahan.
Contoh kasus dalam tadlis kuantitas misal menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung saru per satu, penjual melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
Kasus tadlis kualitas. Semisal komputer pentium 4 kondisi masih 85 % dijual Rp 3.000.000,00. Penjual lain pada kenyataannya tidak semua menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Dengan kualitas yang lebih rendah, dijual dengan harga yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan antara kualifikasi komputer yang rendah dan mana yang tinggi. Hanya penjual yang tahu.
Dalam tadlis harga adalah menjual harga lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual dalam informasi harga pasar. Terakhir tadlis waktu penyerahan. Tadlis ini adalah penjual tahu persis ia takkan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan diantarkan barang itu besok.
Dalam hal taghrir. Taghrir adalah melakukan sesuatu secara membabi-buta tanpa pengetahuan yang mencukupi. Atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Syaikh Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual-beli. Dalam taghrir terjadi bila ada unsur ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak. Taghri sendiri juga ada 4 unsur yaitu kuantitas,kualitas,harga dan penyerahan waktu.
Dalam hal kuantitas, adalah sistem ijon. Misal saya sepakat menjual hasil panen beras kepada Tedjo si tengkulak dengan harga Rp 850.000,00. Padahal ketika akad itu dilakukan, sawah saya belum dapat dipanen. Dengan demikian, kesepakatan jual-beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas barang yang akan dijual padahal harga telah disepakti. Maka terjadi uncertainty menyangkut barang yang ditransaksikan.
Dalam hal kualitas, semisal Yason mempunyai kambing. Dia menjual anak kambing tersebut ketika masih dalam kandungan seharga Rp 1.000.000,00. Baik si Yason maupun yang membelinya tidak tahu bagaimana kondisi anak kambingnya. Apakah baik, cacat bahkan bisa-bisa mati. Dengan demikian tidak dapat diketahui kualitas anak kambing tersebut.
Taghrir dalam harga. Contoh kasus, penjual menjual satu unit teflon dengan harga Rp. 100.000,00 bila dibayar tunai. Bila kredit selama 5 bulan dibayar Rp 140.000,00. Masalahnya pembeli bilang setuju. Ketidakpastian muncul. Dengan harga berapa dia menjual.
Terakhir, misal Dika kehilangan mobil mercedes benz-nya. Kebetulan Sinta sudah lama ingin memiliki mobil mercedes benz-nya Dika. Akhirnya Sinta dan Dika membuat kesepakatan Dika menjual mobilnya Rp 150.000.000,00. Harga pasarnya katakan Rp. 350.000.000,00. Mobil akan diserahkan jika ditemukan. Nah yang jadi masalah adalah apakah mobil tersebut benar-benar diserahkan. Waktunya jadi tidak jelas kapan. Nah itu disebut Taghrir waktu penyerahan.

Minggu, 21 Desember 2008

Perilaku Konsumen Muslim

Perilaku konsumen dalam ekonomi konvensional diasumsikan untuk selalu bertujuan untuk memperoleh utility yaitu tingkat kepuasan penggunaan dari kegunaan barang itu sendiri. Para ekonom konvesinal cenderung mengajarkan perilaku konsumen mencari barang sebanyak-banyaknya dan mengalokasikan uang untuk itu. Mereka mengajarkan hidup yang materialistis. Dimana mereka hanya memprioritaskan hidup mencari sesuatu yang bisa memuaskan nafsunya sendiri tanpa memikirkan orang lain.

Itu jelas sekali bertolak belakang dengan syariat Islam. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern. Islam berusaha mengurangi kebutuhan material manusia yang saat ini sangat luar biasa. Untuk menghasilkan energi manusia akan selalu mengejar cita-cita spiritual. Menurut Mannan perintah konsumsi Islam dibangun atas 5 aspek,yaitu prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, prinsip moralitas.

Prinsip keadilan mencakup aspek halal dan haram. Prinsip kebersihan mencakup kebersihan dari yang dikonsumsi, prinsip kesederhaan mencakup tidak berlebihan dalam mengonsumsi. Kemudian prinsip kemurahan hati adalah selama kita menaati syariat Islam tentang konsumsi,tidak bahaya dan dosa dari Allah karena kemurahanNya. Terakhir prinsip moralitas menyangkut meningkatkan kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual.

Mari sejenak kita menilik perilaku konsumen muslim.Islam tidak mengajurkan untuk mematuhi pemenuhan keinginan yang tidak terbatas. Seperti surat Al-Furqan 67 ”Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Tetapi Islam mengajarkan memenuhi kebutuhan. Kebutuhan manusia meliputi ; keperluan, kesenangan, kemewahan. Terdapat norma-norma penting terkait dengan larangan bagi konsumen, yaitu Ishraf dan tabzir. Juga ada anjuran Infaq. Ishraf artinya mengeluarkan pembelajaan yang tidak ada manfaatnya dan dilarang hukum agama. Sedang Tabdzir adalah untuk pembelian yang diperuntukkan untuk sesuatu yang haram menurut hukum Islam. Perilaku ini sangat dilarang oleh Allah SWT.

Dalam etika konsumsi terdapat beberapa aksioma-aksioma. Seperti yang diuraikan Naqfi. Aksioma yang pertama adalah Tauhid dengan 2 kriteria yaitu yang pertama rabbaniyah gayah (tujuan), dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama yaitu mencapai maqam RidhoNya. Sehingga pengabdian terhadap Allah adalah cita-cita akhir. Kriteria yang kedua adalah rabbaniyah masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem) yang mana kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran yang pertama dengan sumber Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Aksioma yang kedua yaitu adil. Keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu yang berhak menerima sekaligus menjaga dan memelihara hak tersebut.

Aksioma kehendak yang bebas adalah bagaimana manusia menyadari bahwa adanya qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab akibat dari kehendak Tuhan. Setelah ia perbuat tentu ada amanah atau respon dari manusia tersebut. Berdasarkan etika Islam,karakter khusus dalam etika Islam merupakan konsep yang menitik beratkan hubungan manusia dengan Tuhan,alam dan masyarakat.

Aksioma yang sudah sering terdengar kita dari pelabelan barang-barang oleh MUI adalah Halal. Halal disini merupakan suatu batasan terhadap manusia untuk berkehendak untuk maksimalisasi kegunaan konsumsi dari kerangka ekonomi Islam.

Aksioma yang terakhir adalah sederhana. Maskawih memberikan yudikasi sifat sederhana adalah rasa malu, tenang, dermawan, tidak berlebihan, tidak kikir serta berperilaku mulia.

Kemudian kita akan melihat samakah kepuasan konsumen konvensional dengan konsumen muslim. Jelas sangat berbeda dan jauh. Kepuasan dalam ekonomi konvensional bersifat kepuasan dalam kegunaan barang atau jasa dan telah menghabiskan uangnya untuk itu. Justru itu adalah ajaran yang materialistis dan pemborosan. Berbeda dengan kepuasan dari muslim. Muslimin hanya melihat dalam kegiatan konsumsinya untuk maslahah yang didalamnya mengandung unsur manfaat dan barokah. Manfaat karena berpengaruh dengan psikis atau material sedng berkah karena barang yang dikonsumsi adalah halal. Dalam konsumsi haruslah mencapai titik optimum. Bilamana mencapai maksimum,haruslah berhenti.

Fungsi dan tujuan konsumen muslim rasional mencapai maksimum tidak hanya dengan mengkonsumi sejumlah barang dan mengusai sejumlah barang dan mengusai sejumlah barang tahan lama melainkan pula lebih diharapkan membelanjakan pendapatannya untuk amalan sholeh.

Terakhir kita akan membicarakan mengenai fungsi utilitas dan coner solution.Dalam tingkat utilitas digambarkan oleh kurva indifiren. Biasanya yang digambarkan oleh utility function antara 2 barang jasa yang keduanya memang disukai oleh konsumen.

Dalam membangunteori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional.

  1. Completeness. Aksioma ini mengatakan konsumen dapat memilih mana yang lebih disukainya diantara 2 pilihan.
  2. Transitivity. Menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan ’A lebih disukai dari B,” dan ”B lebih disukai dari C ” maka ia pasti mengatakan ”A lebih disukai dari C”.
  3. Continuity. Menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan ”A lebih disukai dari pada B ” maka keadaan yang mengdekati A pasti lebih juga disukai dari pada B

Corner solution untuk pilihan haram dan halal. Dapat digambarkan dengan utility function yang mangkuknya terbuka ke arah kiri atas bila kita gambarkan sumbu X sebagai barang haram dan sumbu Y sebagai barang halal. Semakin banyak barang halal berarti menambah utility sedang semakin sedkit barang haram berarti mengurangi disutility.

Corner solution dapat juga terjadi pada pilihan barang halal X dan barang halal Y jika MRS barang-barang halal tersebut lebih kecil atau selalu lebih besar dibandingkan slope budget linenya.

Corner solution tidak hanya terjadi pada keadaan halal-haram. Ia juga dapat terjadi pada indifferen curve yang not strongly convex

M. Adhika Nandiwardhana

040710420 / Ekonomi Syariah

Sumber

Ir. Adiwarman A.Karim,S.E.,M.B.A,M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007

Drs. Muhammad, M.Ag.,Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam,Jogjakarta:BPFE-Jogjakarta.2004

Sabtu, 20 Desember 2008

My Profile

Adhika Nandiwardhana. sebuah nama yang terlahir pada tanggal 3 September 1988 di kota Bandung pada jam 1 pagi dini hari. Bertempat di Rumah Sakit Suster Tedja.
Nama Muhammad kemudian di tambahkan di kemudian hari.
Seorang mahasiswa Universitas Airlangga yang konsen di bidang ekonomi Islam dan tasawuf yang juga aktivis dan jamaah Alkhidmah Thariqah Qadirriyah Wannaqsyandiyah Al Arif Al Billah Asy Syaikh Ahmad Asrori Bin Muhammad Utsman Al-Ishaqy.
Blog ini sebagai wadahnya untuk menulis dan mempublikasikan tulisan-tulisannya tentang ekonomi Islam (bekas-bekas tugas atau tulisan lain) dan tulisan seputar dunia tasawuf.
Sang penulis berharap dengan hadirnya blog yang dibuat,akan semakin menghilangkan keakuannya dan menambah wawasan bagi siapa yang membacanya.
Terakhir,selamat menikmati blog penulis

Assalamu'alaikum wr wb